JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terjadi inflasi 0,08 persen secara bulanan atau month to month (mom) pada bulan Maret 2021. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan, inflasi ini lebih rendah dari inflasi pada bulan Februari 2021 yang sebesar 0,10 persen mom.
Berdasarkan data BPS, inflasi secara tahun kalender atau year to date (ytd) sampai Maret kemarin adalah 0,44 persen. Sementara inflasi secara tahunan atau year on year (yoy) sebesar 1,37 persen.
"Kalau secara month to month (mtm) memang terpantau terjadi penurunan inflasi dari awal tahun hingga bulan Maret 2021. Inflasi Januari 2021 sebesar 0,26 persen mom, turun pada bulan Februari 2021, dan kembali turun pada bulan Maret 2021," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 1 April.
Dari 90 kota Indeks Harga Konsumen (IHK) yang disurvei oleh BPS, sebanyak 58 kota mengalami inflasi sedangkan 32 kota lainnya mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Jayapura 1,07 persen, sementara inflasi terendah ada di Tangerang dan Banjarmasin masing-masing 0,01 persen.
BACA JUGA:
"Dari 32 kota deflasi, yang tertinggi terjadi di Baubau yaitu minus 0,99 persen, sementara deflasi terendah ada di Palopo yang minus 0,01 persen," tuturnya.
Setianto mengatakan inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran yaitu, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,40 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,02 persen; dan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,04 persen.
Kemudian, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,10 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,08 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,05 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen; dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,17 persen.
"Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok transportasi sebesar 0,25 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,03 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,39 persen," tuturnya.