Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken aturan baru terkait Cadangan Penyangga Energi nasional.

Aturan ini dibuat untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan menjaga keberlanjutan energi di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam aturan ini dicantumkan, cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.

Adapun jenis CPE antara lain bahan bakar minyak (BBM) berjenis bensin atau gasoline yang digunakan untuk bahan bakar transportasi; liquefied petoleum gas (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transport, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan dan rumah tangga. Sementara jenis terakhir adalah minyak bumi yang digunakan sebagai bahan bau keperluan operasi kilang minyak.

Dalam pasal 7 beleid ini mencantumkan jumlah CPE. Untuk BBM gasoline, pemerint perlu menyiapkan 9,64 juta barel.

"LPG sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel," bunyi pasal 6 beleid ini.

Besaran cadangan untuk 3 energi tersebut disebutkan harus dipenuhi sampai tahun 2035. Pemenuhan dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan negara.

"Waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara," tulis pasal 7 beleid tersebut.