Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, Indonesia untuk sementara waktu terbebas dari tuduhan praktik dumping dan countervailing duties (CVD) terhadap komoditas ekspor udang yang dilayangkan oleh Amerika Serikat (AS).

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistyo mengungkapkan, hasil keputusan sementara terkait CVD tertanggal 25 Maret 2024 menyatakan Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi.

"Otoritas AS atau United States Department of Commerce (USDOC) menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa Pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta, Senin, 2 September.

Terkait anti dumping tertanggal 23 Mei 2024, kata Budi, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara yang menyatakan bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati sebesar 0 persen dan PT First Marine Seafood sebesar 6,3 persen.

"Berdasarkan regulasi di Amerika, maka PT first marine Seafood dan seluruh eksporter udara Indonesia lainnya dikenakan tarif bea 6,3 persen," ujarnya.

Sebelumnya, AS melalui American Shrimp Processors Association (ASPA) mengajukan permohonan pada Oktober 2023 untuk meminta bea masuk anti dumping atas impor udang air hangat beku asal Indonesia dan juga Ekuador.

Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang siap saji (breaded). ASPA juga meminta untuk melakukan countervailing terhadap bea masuk udang impor dari Ekuador, India, Indonesia dan Vietnam.

Adapun berdasarkan data Sunset Reviews 2022 menunjukkan bahwa empat negara, yaitu China dengan bea maksimum 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen dan Vietnam 25,76 persen, masih terkena Bea Masuk Anti-Dumping.