JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, kinerja industri tekstil mulai membaik pada Agustus 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo saat rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2024 di ASTON Sentul Lake Resort & Conference Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Agustus.
"Perlu kami sampaikan bahwa tekstil di Agustus 2024 ini kontraksi, tapi sudah hampir mendekati angka 50 sebenarnya," kata dia.
Kris mengatakan, mulai membaiknya industri tekstil karena dikeluarkannya dua aturan baru. Pertama, Bea Masuk Tindakan Pengaman (BMTP) kain pada 9 Agustus 2024. Kedua safeguard karpet yang mulai diberlakukan pada 16 Agustus 2024.
"Inilah yang membuat daya saing industri tekstil naik lagi" ucap Kris.
Melihat hal tersebut, Kris optimistis, ke depan industri tekstil akan lebih baik lagi. Apalagi pada November tahun ini digelar Pilkada serentak.
Dia berharap, gelaran Pilkada serentak bisa meningkatkan permintaan produk tekstil dan pakaian jadi untuk kaus paslon maupun alat peraga.
Saat ditanya lebih lanjut berapa persen dampak kenaikannya, Kris bilang pihaknya belum menghitung besaran serapannya di Pilkada.
Adapun Kemenperin mencatat Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Agustus 2024 mencapai 52,40. Angka ini stagnan dibanding IKI bulan sebelumnya.
"IKI pada Agustus 2024 mencapai 52,40, tidak ada perbedaan dengan nilai IKI Juli 2024. Namun melambat 0,82 poin dibandingkan dengan nilai IKI Agustus tahun lalu yang sebesar 53,22," tutur Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.
Menurut Febri, dari 23 subsektor industri pengolahan, terdapat 20 subsektor mengalami ekspansi dan 3 subsektor kontraksi.
Sebanyak 20 subsektor ekspansi memiliki kontribusi sebesar 94,6 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas di triwulan II-2024.
BACA JUGA:
Sementara 3 subsektor yang kontraksi adalah industri tekstil, industri kertas dan barang kertas serta industri pengolahan lainnya.
"Industri tekstil masih kontraksi tiga bulan berturut-turut mulai Juni, sejak diberlakukannya Permendag 8 Tahun 2024. Begitu juga industri kertas dan barang kertas kontraksi dua bulan berturut-turut dan industri pengolahan lainnya berbalik arah menjadi kontraksi," katanya.
"Industri kertas dan barang kertas kontraksi karena kami menilai ada banjir impor barang kertas dari negara produsen kertas yang over supply," tambah Febri.