Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur Melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.

Dalam aturan tersebut, Jokowi membentuk alternatif pendanaan berbentuk Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan atau (P3NK).

"Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat P3NK adalah alternatif pendanaan untuk penyediaan infrastruktur berbasis kewilayahan dan/atau dalam radius/koridor zonasi yang memungkinkan penyediaan infrastruktur untuk didanai dari proporsi peningkatan nilai atas dampak inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau badan usaha yang diperoleh dari penerima manfaat serta hasil pengembangan kawasan," bunyi beleid tersebut dikutip Selasa, 20 Agustus.

Pembentukan P3NK ini bertujuan menciptakan siklus nilai manfaat sehubungan dengan penyediaan infrastruktur yang terdiri dari penciptaan nilai, penangkapan nilai dan pendanaan nilai.

Adapun sasaran dari pembentukan P3NK ini yakni, pertama terwujudnya penyelenggaraan pembangunan secara berkelanjutan dengan berdasarkan pada dokumen rencana tata ruang yang mampu menumbuhkan simpul ekonomi baru di sepanjang zona yang beririsan dengan penyediaan infrastruktur.

Kedua, P3NK diharapkan meningkatnya kuantitas, kualitas dan efisiensi layanan infrastruktur sehingga berdampak pada terciptanya peningkatan nilai. Ketiga, terciptanya sumber-sumber pendanaan baru untuk mendanai suatu penyediaan infrastruktur secara berkesinambungan.

Keempat, mendorong terciptanya iklim investasi yang menarik, kondusif dan menjamin kepastian hukum dengan memperhatikan tingkat kewajaran dalam pengembalian investasi. Kelima, mendorong partisipasi masyarakat dalam pendanaan penyediaan infrastruktur melalui berbagai prinsip yang telah ditentukan.

Terakhir, yakni terdorongnya kesadaran dan inisiatif dari pemerintah daerah dengan adanya potensi penyediaan infrastruktur melalui P3NK untuk menyelenggarakan penyediaan infrastruktur secara mandiri.

Nantinya, penyelenggaraan P3NK akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk setiap P3NK di dalam wilayah administrasi kabupaten/kota terkait serta akan dilaksanakan oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta sehubungan dengan P3NK yang berlokasi di wilayah administrasi Jakarta.

Dengan demikian, kepala daerah nantinya akan diberikan sejumlah kewenangan dalam pelaksanaan P3NK. Beberapa di antaranya, diperkenankan untuk menyetujui studi kelayakan P3NK, menetapkan pengelola P3NK, menetapkan sumber dana P3NK dan delineasi wilayah tangkapan.

Kemudian, menetapkan dana operasional dan sumber dana operasional pengelola P3NK, mengatur kelembagaan dan tata Kelola P3NK serta menetapkan atau menyetujui distribusi pemberian dukungan pendanaan penyediaan infrastruktur yang dananya bersumber dari dana P3NK.

Di samping itu, kepala daerah juga akan diberikan kewenangan untuk menyetujui pemberian insentif dan disinsentif dalam kaitan pelaksanaan P3NK, mendapat laporan secara berkala, memfasilitasi setiap konsultasi publik, memfasilitasi koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan dan terakhir memfasilitasi penyelesaian permasalahan strategis sehubungan dengan pelaksanaan P3NK.