Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara terkait pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang yang mengatakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor akan digunakan oleh industri sebagai bahan bakar.

Moga menyebutkan industri membutuhkan bahan bakar untuk produksi.

Menanggapi hal ini Agus mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendengar laporan dari Satgas terkait pernyataan tersebut.

"Jujur saya belum dengar laporan dari Satgas berkaitan dengan itu. Nanti saya pelajari," ujar Agus saat ditemui di Bogor, Kamis, 8 Agustus.

Agus juga mengatakan, dirinya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena belum mengetahui secara detail seperti apa penyerahan barang yang disita kepada industri.

"Saya belum tahu nanti cara motong-motongnya. Tadi kan kamu memberi contoh tekstil, kan? Gimana cara motong-motongnya? Seperti apa itu, saya juga nggak tahu. Kita harus komunikasikan dengan pelaku perusahaan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, barang sitaan hasil impor ilegal berupa balpres atau pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk karung padat serta tekstil rol dinilai dapat menjadi penolong industri dalam penyediaan bahan bakar.

Moga menyampaikan industri dapat memanfaatkan barang sitaan ini secara gratis. Namun demikian, dalam pengambilan barang tersebut diperlukan perizinan dan mendapat pengawasan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri.

"Kan ada prosesnya, ini kan yang itu kan, ada di Polri ya melalui Polri, kalau yang barang-barang Bea Cukai melalui Bea Cukai," ujar Moga di Cikarang, Selasa, 6 Agustus.