JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meraih penghargaan Wajib Pajak berkat kontribusi dan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Masa Tahun Pajak 2023.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) dalam acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 bertajuk “Memenuhi Janji Pendiri Republik”.
“Bagi BCA, membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi kami dalam mendorong pembangunan nasional,” kata Direktur BCA Santoso dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 15 Juli.
Santoso mengatakan penghargaan tersebut merupakan bukti nyata komitmen BCA dalam memenuhi kewajiban bayar pajak secara tepat waktu dan transparan.
Selain itu, apresiasi itu mencerminkan kepatuhan BCA terhadap peraturan perpajakan yang berlaku serta keseriusan dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara.
“Kami berharap penghargaan ini dapat terus memotivasi kami untuk terus menjaga integritas dan komitmen dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai salah satu perbankan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, BCA juga pernah meraih Wajib Pajak Besar Tahun 2019. Penghargaan tersebut diberikan kepada BCA, sebagai salah satu institusi yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu. Santoso menyebut hal ini merupakan bukti atas kontribusi terhadap peraturan perpajakan yang mendorong tercapainya target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2018.
“Ke depannya BCA akan terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja dalam bidang perpajakan. Menjalankan kewajiban bayar pajak merupakan bukti atas dukungan dan kepedulian kita kepada negara,” tuturnya.
Diketahui, penerimaan pajak pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) semester I-2024 tercatat sebesar Rp893,8 triliun.
BACA JUGA:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kebijakan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak untuk menggenjot penerimaan pajak. Di samping itu, Kemenkeu juga akan memperkuat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan begitu, Kemenkeu memperkirakan penerimaan pajak pada semester II akan lebih tinggi dari semester I, yakni sekitar Rp1.028,1 triliun, sehingga total penerimaan akan mencapai Rp1.921,9 triliun atau ada pertumbuhan penerimaan 14,5 persen.