Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, pihaknya mengusulkan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestik.

Menperin menyatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui adanya aturan tersebut guna mengatur kelancaran kebutuhan gas untuk mendukung industri manufaktur dalam negeri.

"Saya sampaikan bahwa Kemenperin sudah menyiapkan dan mengusulkan kepada bapak presiden dan para kabinet sebuah RPP yang disebut dengan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestik. Alhamdulillah, bapak presiden kemarin dalam rapat terbatas (Ratas) menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik atau kebutuhan dalam negeri," ujar Agus dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di kantor Kemenperin yang dipantau secara daring, Selasa, 9 Juli.

Agus menjelaskan, RPP Gas Untuk Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestik pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan kepentingan sumber energi.

"Jadi, bukan hanya untuk industri tapi juga untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia," katanya.

Menurut Agus, jika kebijakan tersebut dibuat dan diimplementasikan dengan tepat, hal itu akan menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional.

"Dalam RPP tersebut akan diatur DMO sebesar 60 persen untuk domestik dan 40 persen untuk ekspor," tuturnya.

Domestic Market Obligation atau DMO adalah kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besarnya diatur di dalam Kontrak Kerja Sama.

Lebih lanjut, Kemenperin memprediksikan kebutuhan gas bumi dalam negeri akan meningkat dua kali lipat dalam enam tahun ke depan atau tepatnya pada 2030 mendatang.

"Jadi, kami mempunyai kepentingan melindungi produksi gas nasional untuk kepentingan industri manufaktur dan kepentingan kelistrikan nasional," ucapnya.