JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merasa senang dengan disetujuinya perpanjangan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 6 dolar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU) ke sejumlah sektor industri.
Perpanjangan ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) kemarin.
Menperin Agus mengatakan, keputusan tersebut merupakan perjuangan yang tidak mudah bagi pihaknya dan kalangan pelaku industri.
Selama ini, Agus memandang, ada kekuatan besar yang membendung pelaksanaan program HGBT.
"HGBT ini merupakan perjuangan yang sangat-sangat berat to be honest, sangat berat. Yang kami hadapi kekuatan yang sangat besar untuk membendung program HGBT, untuk tidak menyukseskan program HGBT. Tapi, kami di Kemenperin tidak akan pernah menyerah dan tidak menyerah," ujar Agus kepada wartawan, Selasa, 9 Juli.
"Dan alhamdulillah dibawa dalam ratas kemarin, kami bisa melaporkan bahwa bapak presiden bukan hanya menyetujui perpanjangan program HGBT, tapi bapak presiden menyetujui untuk penambahan sektor-sektor di luar tujuh sektor itu," tambahnya.
Tak hanya menyetujui perpanjangannya, Agus menambahkan, Jokowi juga menyetujui perluasan program HGBT ini dari yang semula hanya menyasar tujuh sektor.
Adapun ketujuh sektor tersebut mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.
"Untuk penambahan sektor-sektor di luar tujuh sektor itu harus dikaji lebih dalam lagi," katanya.
Selain mendorong perpanjangan HGBT, pihaknya juga telah mengusulkan kepada Jokowi untuk pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
BACA JUGA:
Perjuangannya pun berbuah manis, kini RPP tersebut juga telah disetujui Jokowi.
"Dua tahun kami berjuang, tidak mudah karena yang kami hadapi adalah orang-orang yang sama yang kami hadapi dalam memperjuangkan HGBT. Jadi, tidak mudah. Tapi, alhamdulillah bapak presiden kemarin dalam ratas menyetujui pembentukan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri," tuturnya.
Menurut Agus, RPP Gas untuk Kebutuhan Dalam Negeri pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan kepentingan sumber energi.
"Jadi, bukan hanya untuk kebutuhan industri tetapi juga untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia," imbuhnya.