JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) 6 dolar AS per MMBTU ke industri agar tetap berlanjut.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, pihaknya telah mengirim data evaluasi pelaksanaan HGBT sesuai permintaan Kementerian ESDM.
Agus juga menyebut, pihaknya ingin program HGBT diperluas ke lebih dari tujuh sektor industri.
Saat ini, sektor industri penerima HGBT adalah industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia serta sarung tangan karet.
"HGBT selalu kami akan perjuangkan, kami semua paham manfaat HGBT. Jadi, kalau surat evaluasi yang diinginkan oleh "ESDM" itu sudah kami kirim. Jadi, kami berharap ESDM segera mengeluarkan kebijakan untuk memberikan HGBT sesuai dengan Perpres, belum lagi kalau kami bicara di luar 7 subsektor itu yang saya inginkan," kata Menperin Agus di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, dikutip Rabu, 17 April.
"Saya maunya bukan tambahan. Saya maunya semua sektor itu bisa mendapat manfaat dari HGBT bukan hanya tujuh, tapi tujuh saja masih carut marut. Laporan di lapangan itu luar biasa, lah," sambungnya.
Dia berharap, dapat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Agus mengutarakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi juga masih berlaku.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat (bertemu Jokowi). Yang penting Perpresnya, kan, belum ada perubahan. Perpresnya masih jadi regulasi hidup yang harus dihormati, dilakukan, dilaksanakan oleh seluruh menteri," imbuhnya.
Adapun berdasarkan data Kemenperin, kebijakan HGBT sangat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha. Pada 2023, kenaikan pajak dari industri pengguna HGBT mencapai 32 persen dibandingkan 2019.
Tak hanya itu, hingga 2023, tercatat telah terealisasi investasi sebesar Rp41 triliun atau naik sebesar 34 persen dibandingkan 2019.
Bahkan, terdapat potensi investasi di sektor petrokimia, baja, keramik dan kaca sebesar Rp225 triliun.
Dampak positif lainnya selama 2020 hingga 2023 adalah peningkatan ekspor sebesar Rp84,98 triliun, peningkatan penerimaan pajak Rp27,81 triliun, peningkatan investasi Rp31,06 triliun dan penurunan subsidi pupuk mencapai Rp13,3 triliun.
"Yang harus menjadi pertimbangan adalah bahwa HGBT telah mampu meningkatkan pendapatan APBN. Setiap pengeluaran sebesar Rp1 mampu memberikan pendapatan pengganti bagi negara sebesar Rp3," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 2 April.
Agus menambahkan, pihaknya mencatat ada sekitar 140 perusahaan yang telah direkomendasikan oleh Kemenperin belum ditetapkan untuk mendapatkan HGBT.
Sebanyak 33 perusahaan di antaranya termasuk dalam tujuh sektor penerima sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 jo Perpres 40 Tahun 2016.
BACA JUGA:
Sedangkan sisanya sebanyak 107 perusahaan berasal dari 15 sektor baru yang diusulkan Kemenperin.
"Sektor industri, khususnya pengguna gas baik sebagai bahan baku maupun energi membutuhkan pasokan yang cukup dan harga yang kompetitif dalam jangka panjang," tuturnya.
Oleh karena itu, Kemenperin memandang pentingnya pengaturan yang lebih komprehensif dalam rangka memberikan ruang bagi dunia industri agar dapat mengoptimalkan produksi.