Bagikan:

JAKARTA - PT Hutama Karya dalam waktu dekat melakukan penyesuaian tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1748 Tahun 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, jalan Tol Binjai-Stabat telah beroperasi sejak tahun 2022.

Selama dua tahun beroperasi, Hutama Karya menambah fasilitas, baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standard Pelayanan Minimal (SPM).

Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

“Penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif yang berpengaruh pada keberlanjutan jalan tol ini. Pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik," ujar Adjib Al Hakim dilansir ANTARA, Selasa, 2 Juli.

Sementara untuk Tol Binjai–Langsa Seksi 2 Segmen Stabat - Kuala Bingai telah beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar sejak September 2023 dan Segmen Kuala Bingai - Tanjung Pura sejak Januari 2024,

Dia menjelaskan antusiasme pengguna kedua jalan tol terbilang tinggi. Hal itu dilihat dari trafik kendaraan yang melintas yaitu sebanyak total 6.000 kendaraan/hari.

Selama periode operasi tanpa tarif, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif mencakup penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, tata tertib berkendara, hingga informasi kuliner dan wisata di sekitar jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi.

"Hadirnya Tol Binjai-Langsa dari Binjai ke Tanjung Pura memberikan manfaat yang cukup besar,dimana dapat memangkas waktu perjalanan dari Binjai ke Tanjung Pura dari 1,5 jam menjadi 30 menit," sebut dia.

Hutama Karya mengimbau, kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna juga jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai-Langsa.