Bagikan:

JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) ambil bagian dalam mewujudkan IKN sebagai Smart Forest City melalui program persemaian dan pendistribusian tanaman pada kawasan Jalan Tol IKN KKT Kariangau - Simpang Tempadung segmen 3B.

Dalam program tersebut, WIKA menyediakan lahan pada kawasan proyek untuk difungsikan sebagai area persemaian atau nursery yang mampu menanam sebanyak 4.930 bibit pohon yang terdiri dari 100 jenis pohon endemik Jawa. Bibit tersebut akan dipelihara hingga siap untuk ditanam kembali di sepanjang ruas jalan tol IKN.

“Aspek lingkungan menjadi perhatian utama dari pembangunan proyek di IKN. Dengan demikian, WIKA mendorong agar pelaksanaan infrastruktur juga dibarengi dengan program penghijauan, sehingga konsep Smart Forest City dapat terealisasi sejak fase konstruksi,” ungkap Agung Budi Waskito, Direktur Utama WIKA, dalam keterangannya, Selasa 2 Juli.

Sebagai hasil dari persemaian pohon tersebut, 90 persen dari tanaman yang dipelihara tersebut telah ditanam pada lereng Jalan Tol IKN Segmen 3B sepanjang 6 Km. Berbagai jenis pohon yang telah ditanam antara lain pohon Mahoni, Kenari, Angsana, Pule, Merbau, dan lainnya.

Pada pelaksanaannya, distribusi tanaman dilakukan dalam dua tahap dengan tujuan untuk mempertimbangkan kematangan lahan serta progres pembangunan pada masing-masing paket proyeknya.

Program persemaian dan pendistribusian tanaman ini merupakan program kolaborasi Kementerian PUPR, Persatuan Purnawira TNI-Angkatan Darat (PPAD) dan Perusahaan-Perusahaan Pelaksana Konstruksi di IKN. Ditargetkan sebanyak 41.794 bibit tanaman akan didistribusikan pada sembilan paket proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur IKN.

Jalan Tol Segmen 3B KKT Kariangau - Simpang Tempadung sendiri merupakan bagian dari Jaringan Jalan Tol Menunjang IKN di Provinsi Kalimantan Timur, yang akan menghubungkan antara wilayah Kota Balikpapan - Kabupaten Penajam Paser Utara. Membentang sepanjang 7,3 Km jalan tol ini diharapkan mampu memangkas waktu tempuh perjalanan dari Balikpapan menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, yang sebelumnya 2 jam menjadi 45 menit.