Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan peralihan sumber daya manusia (SDM) hingga aset ke Badan Karantina Indonesia (Barantin) bakal rampung pada Juli 2024.

Adapun jumlah SDM sebanyak 976 pegawai sudah selesai dialihkan ke Barantin pada Januari 2024 ini.

Kemudian, KKP juga sudah melakukan realokasi anggaran sebesar Rp172,74 miliar ke Barantin pada bulan yang sama.

"Dan aset ini sedang proses finalisasi untuk kami targetkan BAST (Berita Acara Serah Terima) bisa selesai Juli, yang mana di seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) sudah selesai melaksanakan verifikasi dan validasi bersamaan dengan tim dari Badan Karantina Indonesia," kata Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Arah dan Kebijakan Tata Kelola Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Juni.

Ishartini memastikan, seluruh pelayanan kepada stakeholders tidak akan terganggu dengan adanya proses peralihan tersebut.

"Kami akan memperhatikan bahwa seluruh aset ini juga nanti tidak akan menggangu proses-proses agregasi, terutama masalah laboratorium, baik itu lembaga inspeksi di bidang mutu maupun lembaga inspeksi di bidang karantina mutu," tuturnya.

Sekadar informasi, Badan Karantina Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 yang berlaku sejak 20 Juli 2023.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Adapun kedudukannya adalah merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sementara tugas-tugas yang akan diemban adalah perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia serta dalam hal pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia.

Susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

Selama ini, kewenangan terkait perkarantinaan ada di masing-masing lembaga/kementerian. Namun, setelah peraturan ini resmi berlaku, semua tugas dan fungsi perkarantinaan diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.