Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan perwakilan pemegang polis dan serikat.

Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan.

Adapun, dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir antara lain Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri.

Sedangkan dari Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan.

Dalam keterangannya, otoritas menilai pertemuan i terselenggara dengan baik tanpa kehadiran langsung dari pihak OJK karena manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB.

Sejumlah keputusan penting yang disepakati yaitu pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Lalu, dicapai juga kesepahaman soal implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, serta mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis.

“Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen dan pihak yang berkepentingan di dalamnya, mengingat selama ini sulit untuk dipertemukan,” ungkap Ihsanuddin dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Maret.

Terkait keberadaan BPA AJBB, Ihsanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen AJBB diwakili oleh seorang Direktur yaitu Dena Chaerudin (sedangkan dua orang Komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan).

Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.