Bagikan:

JAKARTA - PT Indo Premier Sekuritas mendapat sanksi dari Bursa Efek Indonesia. Dalam surat bernomor Peng-00010/BEI.ANG/02-2021 tertanggal 16 Februari lalu yang dipublikasikan hari ini, Selasa Maret, disebutkan pemilik aplikasi IPOT ini mendapatkan sanksi teguran tertulis.

"Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas," tulis Direktur Bursa Efek Indonesia, Kristian S. Manullang.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan, sanksi teguran tertulis berdasarkan pemeriksaan transaksi di bursa untuk tahun buku 2020.

"Diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Marjin PT Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling," imbuh Kristian.

Transaksi marjin dan short selling memang sempat menjadi sorotan pelaku pasar beberapa waktu lalu. Dua aksi itu disebut-sebut sebagai biang keladi rontoknya IHSG di Bursa Efek Indonesia saat menyentuh level di bawah 6.000.