Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan uji coba program Compressed Work Schedule (CWS) atau penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan. 

Proses uji coba akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan.

Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari menjelaskan bahwa nantinya program CWS tersebut berlaku untuk Eselon II hingga pegawai di kementerian BUMN.

“Kita sekarang lihat, intinya kita ingin uji coba ini untuk dari Eselon II sampai pelaksana,” ujar Rabin saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 10 Juni.

Rabin mengatakan, uji coba bekerja selama empat hari dalam sepekan ini didasarkan pada survei well being yang dilaksanakan Kementerian BUMN pada awal 2024 lalu.

Berdasarkan hasil survei, sambung Rabin, mengharuskan otoritas memberi kesempatan kepada pegawai agar memiliki rasa bahagia, kepuasan, tingkat stres yang rendah, sehat secara fisik dan mental, serta kualitas hidup yang baik.

“Satu sisi kita melihat itu dibutuhkan di sini untuk bagian dari well being,” katanya.

Kementerian BUMN, sambung dia, ingin melihat seberapa efektif pelaksanaan CWS, terutama mendorong tingkat produktivitas dan aspek lain dari para pekerjanya.

“Apakah meningkatkan produktivitas atau tidak, itu kan kita harus liat semuanya gitu, dan juga dari sisi manager-nya kita juga ingin melihat manager kita ini bisa berperan sebagai manajer yang baik, supaya dia bisa mengelola timnya dia dengan baik,” ucapnya.

“Jadi, kalau misalnya timnya ini mungkin kerja terlalu keras, mereka juga harus bisa memastikan timnya itu memberikan juga kesempatan untuk bisa work life balance harus ada. Intinya itu,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan pegawai-pegawai BUMN bisa mengambil libur tambahan di hari Jumat setelah bekerja keras.

Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai pelat merah.

Awalnya, Erick bilang sebanyak 70 persen dari generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental. Karena itu, ia mendorong implementasi program bernama compress working schedule.

Dengan program itu, sambung Erick, karyawan BUMN bisa mengambil libur selama tiga hari dalam seminggu.

Namun, Erick mengatakan, pegawai yang bisa mengambil libur adalah yang sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu minggu.

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya gatau di perusahaan BUMN, mustinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” ucap Erick dalam acara Awarding Night BCOMSS 2024, di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret.