Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana memberikan libur tambahan bagi para pegawai BUMN. Dengan adanya libur tambahan ini, para pegawai memiliki kesempatan kerja 4 hari dalam sepekan, atau libur 3 hari dalam sepekan.

Lalu apakah program libur tambahan tersebut sudah berjalan?

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata menjelaskan bahwa saat ini sistem libur tiga hari tersebut baru akan diterapkan di Kementerian BUMN.

“Terkait karyawan BUMN yang disampaikan Pak Menteri, ini untuk Kementerian BUMN dulu,” ujarnya saat ditemui di TMII, Jakarta, Minggu, 12 Mei.

Saat ini, sambung Tedi, Kementerian BUMN sedang melakukan sejumlah persiapan untuk menerapkan sistem kerja 4 hari tersebut. Seperti terkait regulasi dan platform digital.

“Dari segi regulasi sedang kita matangkan, juga secara sistem, karena perlu enabler (penggerak) kan, perlu digital-digital untuk platform-nya. Ini sedang kita siapkan, nanti bentar lagi kita akan selaraskan,” jelas Tedi.

Tedi bilang, rencana penerapan sistem kerja tersebut juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian terhadap pegawai Kementerian BUMN, dan diharapkan nantinya berdampak pada produktivitas pegawai.

“Ini menjadi satu kunci, sekarang yang perlu kita perhatikan karyawan-karyawan kita, dan juga di sisi lainnya di mana kita ingin produktivitas mereka juga meningkat, kita lakukan inovasi program-program, dan ini yang sedang kita lakukan di Kementerian BUMN,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan pegawai-pegawai BUMN bisa mengambil libur tambahan di hari Jumat setelah bekerja keras. Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai pelat merah.

Awalnya, Erick bilang sebanyak 70 persen dari generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental. Karena itu, ia mendorong implementasi program bernama compress working schedule.

Dengan program itu, sambung Erick, karyawan BUMN bisa mengambil libur selama tiga hari dalam seminggu.

Namun, Erick mengatakan pegawai yang bisa mengambil libur adalah yang sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu minggu.

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya gatau di perusahaan BUMN, mustinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” ucap Erick dalam acara Awarding Night BCOMSS 2024, di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret.