Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) DKI untuk tidak menggunakan mobil atau kendaraan dinas saat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Riza mengungkapkan, hal ini pun sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

"ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan sudah diatur waktu-waktunya dan syaratnya. Di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur kementerian Menpan RB," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 18 April.

Riza berharap ASN Jakarta bisa mudik ke kampung halaman dan kembali ke Ibu Kota dengan lancar dan kembali masuk kerja setelah masa cuti habis.

"Kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar, bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung, dan kembali ke Jakarta seduai dengan waktu," ucap dia.

Larangan untuk tak menggunakan mobil dinas juga diungkapkan oleh KPK. KPK menuturkan hal ini tak hanya berlaku bagi ASN, melainkan juga pejabat negara, hingga pegawai BUMD dan BUMN.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan larangan ini harus diberlakukan untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.

"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada VOI, Kamis, 14 April.

Lebih lanjut, terhadap pimpinan lembaga/kementerian serta BUMN/D yang telah menerbitkan aturan ini secara internal, KPK memberikan apresiasi. Langkah ini tepat karena fasilitas dinas harusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan bukan kepentingan pribadi seperti pulang ke kampung halaman.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegasnya.