Bagikan:

JAKARTA - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) bisa mengambil langkah hukum terhadap nasabah yang melakukan over kredit (peralihan pembayaran tagihan) kendaraan maupun barang elektronik ke pihak lain tanpa adanya konfirmasi atau pelaporan.

"Jika nasabah melakukan over kredit tanpa sepengetahuan atau koordinasi kepada kami, maka dari kami bisa membawa persoalan itu ke ranah hukum," kata Cluster Head Collection Adira Cabang Mataram I Wayan Agus Hariadi di Mataram, dikutip dari Antara, Kamis 6 Juni.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada nasabah Adira Finance untuk menghindari perbuatan tersebut dan tetap mengikuti perjanjian kredit atas pembiayaan pembelian kendaraan maupun barang elektronik.

"Kalau memang tidak lagi mampu bayar tagihan, sampaikan saja kepada kami, nanti dari kami akan mencarikan solusi yang tepat agar tidak merugikan nasabah," ujarnya.

Meskipun bisa mengambil langkah hukum, namun Wayan memastikan bahwa Adira Finance tetap mengedepankan upaya penyelesaian persoalan secara mediasi.

"Mediasi tetap kami kedepankan, tetapi kalau tidak juga bisa diselesaikan melalui mediasi, baru kami upayakan penyelesaian secara hukum," ucap dia.

Seperti persoalan yang menimpa seorang nasabah Adira Finance bernama Muhammad Irwan yang melakukan perjanjian kredit untuk pembiayaan pembelian kendaraan roda empat pada tahun 2022.

Dalam perjanjian kredit dengan Adira Finance, Irwan menyetujui untuk membayar tagihan dalam waktu 60 bulan dengan angsuran per bulan Rp5,74 juta. Namun, usai 9 kali membayar kredit, tercatat nasabah tersebut tidak lagi memenuhi kewajibannya sehingga muncul tunggakan.

Dari hasil penelusuran Adira Finance, Irwan terungkap telah menggadaikan kendaraannya dengan alasan butuh dana pribadi. Karena hal tersebut tidak dapat ditoleransi lagi, Adira Finance mengambil langkah hukum dengan melaporkan Irwan ke kepolisian melanggar Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Laporan itu kemudian sampai ke meja persidangan hingga pada 27 Mei 2024, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Irwan sebagai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Hakim pengadilan menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti terhadap Irwan.

Hakim menjatuhkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan Irwan terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.