Bagikan:

JAKARTA - Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengkritik penerapan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras. Menurut dia, sebaiknya pemerintah tidak lagi menggunakan HET sebagai upaya untuk membatasi pergerakan harga di dalam negeri.

Alih-alih menggunakan HET, Khudori mengatakan pemerintah sebaiknya mengganti dengan kebijakan lain yang sifatnya tidak mengikat ke publik.

“Saya sebenarnya tidak setuju ada HET. Itu sudah saya suarakan sejak HET beras diberlakukan September 2017. HET, menurut saya, banyak mudharatnya. Sebaiknya diganti harga langit-langit (ceiling price) yang tidak mengikat publik seperti HET,” tuturnya saat dihubungi VOI, di Jakarta, Selasa, 4 Juni.

Lebih lanjut, Khudori bilang harga langit-langit ini hanya akan mengikat pemerintah. Dia juga mengatakan pemerintah tidak perlu mengungkapkan besarannya ke publik.

“Cukup pemerintah dan BUMN operator yang tahu. Jika harga beras nyundul di atas harga langit-langit pemerintah lewat BUMN yang ditunjuk bisa lakukan intervensi pasar,” jelasnya.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk memperpanjang relaksasi HET beras premium maupun medium hingga waktu yang tidak ditentukan. Setelah sebelumnya, relaksasi diberlakukan pada Maret 2024 dan diperpanjang hingga April 2024.

Melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Berdasarkan aturan tersebut, relaksasi menaikkan HET beras premium yang sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan. Sementara, HET beras medium di wilayah tersebut ditetapkan Rp12.500 per kg dari HET sebelumnya Rp10.900 per kg.

Angka yang sama ditetapkan untuk HET beras premium dan juga beras medium di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium naik sebesar Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk HET beras medium di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan Rp13.100 per kg. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp11.500 per kg.

HET beras premium dan medium tersebut ditetapkan juga untuk wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan.

Sedangkan di wilayah Maluku dan Papua pemerintah menetapkan HET beras premium sebesar Rp15.800 per kg. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp14.800 per kg. Sementara HET beras medium di wilayah tersebut juga naik dari Rp11.800 menjadi Rp13.500 per kg.