Bagikan:

JAKARTA - Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai, pemerintah jika mengembalikan harga eceran beras (HET) beras premium ke posisi semula yakni Rp13.900 per kilogram (kg), akan berdampak pada menghilangnya beras premium dari ritel modern.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk memperpanjang relaksasi HET beras premium di angka Rp14.900 per kg.

“Dampaknya beras premium bisa menghilang dari ritel modern seperti beberapa bulan lalu,” tuturnya saat dihubungi VOI, di Jakarta, Selasa, 4 Juni.

Khudori menilai, HET beras memang perlu disesuaikan karena ongkos produksi padi memang sudah naik.

Bahkan, hampir semua ongkos produksi padi naik.

“Baik sewa lahan, ongkos tenaga kerja maupun input produksi lain sepertu pupuk, benih, hingga air. Ongkos yang naik itu tecermin pada harga gabah yang naik atau tinggi. Juga harga beras,” jelasnya.

Khudori bilang, berapa pun HET yang ditetapkan pemerintah saat ini, sudah disetujui dengan banyak pertimbangan.

Meski begitu, dia menduga, HET beras premium akan segera dipermanenkan dengan harga dikisaran Rp14.900 per kg.

“Jika pun nanti ada keputusan HET beras permanen, HET saat inilah yg ditetapkan. Bisa saja dugaan saya ihwal besaran HET ini tidak tepat. Tapi nilainya tidak akan jauh-jauh dari yang berlaku hari ini,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memutuskan memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan perpanjangan relaksasi HET beras ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 terbit,” ujar Arief dalam keterangannya, Minggu, 2 Juni.

Melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Berdasarkan aturan tersebut, relaksasi menaikkan HET beras premium yang sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan. Sementara, HET beras medium di wilayah tersebut ditetapkan Rp12.500 per kg dari HET sebelumnya Rp10.900 per kg.

Angka yang sama ditetapkan untuk HET beras premium dan juga beras medium di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium naik sebesar Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk HET beras medium di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan Rp13.100 per kg. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp11.500 per kg.

HET beras premium dan medium tersebut ditetapkan juga untuk wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan.

Sedangkan di wilayah Maluku dan Papua pemerintah menetapkan HET beras premium sebesar Rp15.800 per kg. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp14.800 per kg. Sementara HET beras medium di wilayah tersebut juga naik dari Rp11.800 menjadi Rp13.500 per kg.