Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium sementara guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar aman dan harga beras dapat turun.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai, HET beras tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras.

"Ombudsman mengusulkan Bapanas agar sementara ini mencabut kebijakan HET beras, guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar. Selanjutnya, dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap efektifitas pencabutan kebijakan HET beras ini," ujar Yeka dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 19 September.

Yeka menilai, permasalahan terus naiknya beras ini karena pasokan beras, yang salah satunya disebabkan tingginya harga gabah. Oleh karena itu, kata dia, Ombudsman mengusulkan agar Bapanas membuat kebijakan HET gabah di tingkat penggilingan padi, guna mengendalikan harga gabah di tingkat petani.

"Apabila dalam mitigasi yang dilakukan pemerintah ada indikasi harga gabah akan terus naik tak terkendali, Ombudsman mengusulkan segera dibuat HET gabah di tingkat penggilingan padi. Sehingga, harga gabah bisa lebih dikendalikan," kata dia.

Dengan catatan, penerapan HET gabah ini perlu dievaluasi setiap minggunya. Yeka mengatakan, jika harga gabah sudah terkendali, HET gabah dapat dipertimbangan untuk dihapus. Perumusan kebijakan HET gabah juga harus mempertimbangkan komponen produksi di tingkat petani.

Dia mengatakan, saat ini harga gabah mencapai Rp6.500-7.300 per kilogram. Jika terus mengalami kenaikan, Yeka menilai lebih mudah bagi pemerintah melakukan kontrol terhadap HET gabah di penggilingan padi daripada mengontrol HET beras di pasar.

Adapun HET beras medium zona 1 mencapai Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian, untuk HET beras premium, zona 1 sebesar Rp13.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800.

Sementara, saat ini harga beras premium berdasarkan data Bapanas mencapai Rp14.270, sedangkan Data SP2KP Kemendag sebesar Rp14.555.

Terjadi kenaikan harga sekitar 14,34-15,26 persen berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.

Sehingga, Yeka menilai, kebijakan HET beras kurang efektif untuk meredam harga beras karena harga beras di pasar saat ini sudah melebihi HET.

Menurut dia, pengawasan terhadap HET beras juga kurang efektif.

Selain itu, kata Yeka, Ombudsman juga mengusulkan agar Bapanas membuat kebijakan pembatasan peredaran gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) lintas provinsi. "Sehingga, dapat terukur kesediaan stok gabah di masing-masing wilayah," pungkasnya.