JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa sebanyak 729 ribu ton beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah terealisasi ke konsumen sepanjang Januari hingga 29 Mei 2024.
“Per 29 Mei, realisasi beras SPHP di tingkat konsumen telah menyentuh angka 729 ribu ton dari target 1,2 juta ton (pada 2024),” kata Arief dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 3 Juni.
Selain kepada konsumen, Arief juga mengatakan bahwa realisasi beras SPHP ke ritel modern mencapai 50 ribu ton dengan tiga besar penyaluran yakni ke Indomaret, Indogrosir dan Alfamart.
“Melalui Perum Bulog, Bapanas telah menugaskan pelaksanaan beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan atau SPHP baik di tingkat konsumen dan ritel modern,” ujarnya.
Arief menuturkan selain SPHP pihaknya juga menjalankan program intervensi lainnya dalam bentuk Gerakan Pangan Murah (GPM) yang menjadi instrumen andalan penstabilan kondisi pangan nasional.
Selama kurun Januari sampai Mei, total GPM telah dilaksanakan sebanyak 4.695 kali di 37 provinsi dan 410 kabupaten/kota.
“Ini akan terus diintensifkan terutama menjelang HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) Idul Adha pada Juni,” tutur Arief.
Lebih lanjut, Arief menyatakan pemerintah terus mewujudkan kestabilan pasokan dan kewajaran harga pangan pokok strategis, utamanya dalam jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 2024.
SEE ALSO:
"Kami di Badan Pangan Nasional rutin melakukan analisa kondisi harga pangan secara nasional, termasuk di tingkat konsumen. Data harga-harga tersebut merupakan himpunan dari total 1.503 enumerator se-Indonesia mulai dari tingkat produsen, konsumen sampai grosir," ungkap Arief.
Arief menekankan beras SPHP yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta untuk memastikan akses masyarakat terhadap pangan tetap terjaga.
Oleh karena itu, dia meminta pedagang dan pelaku usaha agar tidak mengoplos beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) serta tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.