Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti produk impor yang membanjiri Indonesia. Kondisi ini, dianggap bisa mengancam keberlangsungan usaha produk lokal. Sederet regulasi pemerintah pun dinilai belum mampu mencegah masuknya barang impor.

KPPU juga telah menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk membahas maraknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Seperti, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan berbagai asosiasi di sektor industri.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan maraknya produk impor di Indonesia dapat dilihat dari berbagai sektor, mulai dari elektronik, tekstil, hingga produk makanan dan minuman.

Berdasarkan data dari Dirjen Bea dan Cukai, sambung Eugenia, nilai impor Indonesia terus meningkat, terutama dari negara-negara seperti Tiongkok, Hong Kong, dan Jepang. Produk-produk dari negara-negara tersebut dikenal memiliki harga yang kompetitif dan kualitas yang baik, sehingga menarik minat konsumen Indonesia.

“Serbuan barang impor jadi dengan harga murah ke dalam perekonomian Indonesia merupakan fenomena persaingan yang terlalu sengit dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha domestik,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Mei.

Dia mengungkapkan bahwa dampak negatif akibat banjirnya produk impor adalah menurunnya produksi dalam negeri, penurunan produk domestik bruto (PDB), dan pada akhirnya menurunkan kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Eugenia bilang Pemerintah Indonesia sendiri memiliki berbagai instrumen untuk membendung banjirnya barang impor dengan harga yang sangat rendah, dengan di antaranya Bea Masuk, Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Persetujuan Impor, Standar Mutu Nasional, Kuota Impor, dan sebagainya.

“Namun berbagai instrumen tersebut belum cukup untuk membendung masuknya barang impor dengan harga murah,” jelas Eugenia.

Sementara itu, Sekretariat Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UMKM, Koko Haryono mengatakan sekitar 83 persen barang yang masuk ke Indonesia pada tahun 2022 melalui e-commere harganya di bawah 100 dolar AS per unit.

Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang PMSE untuk membatasi penjualan barang-barang impor langsung (cross border import) di platform digital dengan berbagai persyaratan.

Koko bilang upaya meningkatkan penjualan produk lokal di platform digital juga sudah dilakukan di antaranya dengan memberikan fasilitas ruang promosi.

“Selain itu untuk meningkatkan penjualan produk lokal dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan digital, program UMKM go-digital, koperasi modern, dan UMKM dalam E-Katalog,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Subdit Intelegen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sugeng, menyatakan sejak adanya Permendag 31 Tahun 2023, impor barang melalui e-commerce menurun. Kebijakan lain yang dapat dilakukan diantaranya adalah penerapan safeguard dan counterfailing duties.