Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan pengurus Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT atau Bank NTT untuk mendukung akselerasi kinerja dalam memenuhi modal inti minimum.

"OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT," kata Kepala Kantor OJK NTT Japarmen Manalu mengutip Antara.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, seluruh bank umum harus memiliki modal inti minimum Rp3 triliun.

Salah satu upaya untuk mencapai pemenuhan modal inti minimum yakni membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk yaitu Bank DKI.

Para pemegang saham pun mengajukan perubahan pengurus ke OJK agar ada akselerasi dalam rencana pembentukan KUB ke depan.

Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus bank yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK pun menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan pengurus tersebut.

Japarmen mengatakan batas waktu pemenuhan modal inti sudah dekat yakni 31 Desember 2024.

Untuk itu OJK meminta jajaran pengurus dan pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target.

Ia juga menegaskan agar perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 8 Mei 2024 harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Perubahan pengurus dan pembentukan KUB diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat," kata dia.