Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto nomor 7 tahun 2024 yang terbit pada 10 Maret 2024 lalu terdapat 26.415 kontainer terkendala di beberapa pelabuhan utama.

Adapun dalam aturan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis (Pertek) tersebut, Airlangga menyampaikan masih terdapat kendala dalam proses perijinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan lainnya.

"Jumlah kontainer yang tertahan (belum bisa mengajukan Dokumen Impor, karena belum terbitnya pemberitahuan impor (PI) dan (Pertek) di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainerdi Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 kontainer," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat, 17 Mei.

Airlangga menyampaikan komoditas dalam kontainer yang akan dikeluarkan tersebut terdiri dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perijinan impor dan juga perizinan teknis.

Untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan dan penumpukan kontainer di Pelabuhan, pemerintah melakukan pengaturan kembali atau revisi Permendag nomor 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam rapat internal dengan presiden hari ini, Jumat, 17 Mei.

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan juga akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena larangan pembatasan impor.

Menindaklanjuti arahan presiden untuk merevisi Permendag 36/2023, akhirnya pemerintah menetapkan aturan baru yakni Permendag nomor 8/2024, yang diharapkan akan dapat menyelesaikan kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.