JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Adapun aturan tersebut diubah menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 diharapkan akan dapat menyelesaikan permasalahan kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dalam Rapat Internal dengan Presiden telah disetujui dilakukan pengaturan kembali atau revisi Permendag nomor 36 tahun 2023.
Selain itu, Airlangga menambahkan akan diterbitkan juga Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang terkena larangan dan pembatasan impor.
"Menindaklanjuti hasil Rapat Internal tersebut, telah ditetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diharapkan akan dapat menyelesaikan kedua permasalahan (kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan)," jelasnya dalam konferensi press, Jumat, 17 Mei.
Airlangga menyampaikan pokok-pokok kebijakan tersebut diantaranya yaitu terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag nomor 36 tahun 2023 juncto nomor 7 tahun 2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, serta katup, dilakukan relaksasi perijinan impor.
Adapun komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan pemberitahuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS tanpa PI yaitu 4 Komoditi seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup.
Sementara komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan pertimbangan teknis (Pertek) dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek. Seperti 3 komoditi yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories.
Airlangga menyampaikan Permendag yang baru diterbitkan ini dan diundangkan mulai berlaku per hari Jumat, 17 Mei 2024.
"Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini," jelasnya.
Airlangga menyampaikan untuk pelaksanaan penyelesaian kedua permasalahan tersebut, kepada para pelaku usaha agar segera mengajukan kembali proses perijinan impor, baik yang terkait dengan PI maupun persyaratan berupa Pertek untuk beberapa komoditi.
Sementara untuk container yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perijinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perijinan impor.
BACA JUGA:
Menurut Airlangga, sesuai dengan arahan Presiden, seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perijinan impor seperti Kemendag akan mendorong percepatan penerbitan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian Pertek, serta K/L teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perijinan impor.
Airlangga menyampaikan selain pengaturan kembali perijinan impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali yaitu terhadap Kelompok Barang Non-Commercial (bukan barang dagangan, personal-use), dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan diatur secara lengkap melalui Permenkeu (DJBC) dan Perubahan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan Daftar Barang yang terkena Lartas Impor.