Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Adapun aturan tersebut diubah menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024, yang diharapkan akan dapat menyelesaikan permasalahan kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut dalam rapat internal dengan Presiden Joko Widodo telah disetujui dilakukan pengaturan kembali atau revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Selain itu, Airlangga menambahkan akan diterbitkan juga Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena larangan dan pembatasan impor.

"Menindaklanjuti hasil rapat internal tersebut, telah ditetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diharapkan akan dapat menyelesaikan kedua permasalahan (kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan)," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 17 Mei

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 lebih efektif dibandingkan regulasi sebelumnya karena ada relaksasi bagi 7 kelompok barang dan sejumlah komoditas yang proses persyaratannya hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer.

"Terbitnya Permendag 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi importir ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial," kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Senin, 20 Mei.

Dia menilai, kebijakan ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri. Mengingat, pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Dunia usaha akan bekerja sama dengan pemerintah untuk sosialisasi Permendag 8/2024, khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan impornya, memonitor pelaksanaan peraturan baru, meminimalisir hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha," ucap Shinta.

Nantinya, kata Shinta, sosialisasi ini termasuk ditujukan kepada seluruh stakeholder terkait perijinan impor dari hulu ke hilir. Sehingga, regulasi dapat diimplementasikan secara komprehensif di lapangan.

"Dunia usaha juga bekerja sama dengan pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial/produk yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri," tuturnya.

Lebih lanjut, Shinta pun mengapresiasi terbitnya Permendag 8/2024 yang menyederhanakan ketentuan prosedur impor, terutama dalam mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Apindo secara simultan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti TPT yang selama ini tertekan oleh impor ilegal. Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait impor untuk sektor TPT," imbuhnya.