Kemendag Ubah Syarat Impor Bahan Baku Jamu hingga Lipstik, Simak Detailnya
Ilustrasi (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) remsi mengubah syarat impor beberapa komoditas bahan baku industri. Salah satunya untuk jamu, suplemen kesehatan, kosmetik hingga perbekalan kesehatan rumah tangga.

Perubahan syarat impor tersebut sejalan dengan terbitnya Permendag 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomo 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan Permendag 7/2024 ini kaitannya dengan kemudahan untuk melakukan impor beberapa komoditas bahan baku industri.

“Pertama, obat tradisional dan suplmen kesehatan. Ini kemarin kami mendapat masukan teman-teman Gapmmi dan Apindo pertam kaitannya dengan fortificant premixes (pos tarif 2106.90.73),” katanya dalam diskusi virtual, Kamis, 2 Mei.

Arif bilang, masukan dari Gapmmi dan Apindo pun dibahas dengan kementerian/lembaga (K/L) teknis pengusulnya.

Kemudian disepakati bahwa fortificant premixes (pos tarif 2106.90.73) merupakan salah satu bahan baku untuk industri tepung terigu.

Di dalam Permendag 36/2023, sambung Arif, yang dapat mengimpor fortificant premixes adalah API-U karena dianggap sebagai bahan baku dan lartasnya adalah PI dan Laporan Surveyor (LS) dengan pengawasan border.

Atas usulan Gapmmi dan Apindo ini, kata Arif, dilakukan perubahan sesuai dengan arahan menteri mengacu pada Permendag 25. Artinya, kebijakan dan pengaturan impornya sekarang di Permendag 7/2024.

“Lartasnya hanya LS dengan pengawasan post-border dan dapat diimpor oleh perusahan pemilik API-U maupun API-P,” katanya.

Arif bilang harapannya dengan lartas yang baru ini industri terigu tidak akan terganggu.

“Sehingga kebutuhan terigu nasional mencukupi,” jelasnya.

Kedua, sambung Arif, terkait komestik dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Dia bilang, Preparat rias bibir (pos tarif 3304.10.00), Preparat Rias Mata (pos tarif 3304.20.00), Bubuk, dipadatkan Maupun Tidak (pos tarif 3304.91.00) yang digunakan sebagai bahan baku untuk industri kosmetik, dapat dimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-U maupun NIB API-P.

“Dengan kebijakan pengaturan impor berupa Persetujuan Impor dengan persyaratan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, dan Laporan Surveyor,” tuturnya.