Catat Nih! Barang Bawaan Pribadi dari LN Tak Kena Pajak jika Nilainya di Bawah 500 Dolar AS
Ilustrasi - Seorang petugas Kantor Bea Cukai Pantoloan Palu memeriksa barang di dalam kardus sebagai bagian dari SOP. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Batas nilai barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tidak dikenakan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak panghasilan (PPh) 22 impor adalah 500 dolar AS atau setara Rp8.077.500 (asumsi kurs Rp16.155 per dolar AS).

Direktur Teknis Kepabeaan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri akan dibedakan berdasarkan dua kategori yakni barang bawaan pribadi dan non-pribadi.

Perbedaan kategori ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Kententuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Fadjar bilang, barang pribadi atau personal use merupakan barang yang digunakan penumpang pesawat untuk keperluannya, termasuk sisa perbekalan hingga oleh-oleh.

Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan, barang pribadi yang dibebaskan dari pungutan bea masuk nilainya adalah 500 dolar AS.

Jika melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea masuk serta PPN dan PPh 22 impor.

“Barang bawaan pribadi mendapatkan pembebasan 500 dolar AS atas seluruh nilai barangnya. Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10 persen. PPN dan PPh pasal 22,” katanya dalam diskusi virtual, Kamis, 2 Mei.

Sementara, sambung Fadjar, untuk kategori barang bawaan non-pribadi termasuk jasa titip (jastip) tidak ada pembebasan pajak.

Artinya, seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini akan dikenakan pajak.

“Barang impor dibawa penumpang selain barang personal use, ini termasuk jasa titip itu kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi,” tuturnya.

Untuk larangan dan pembatasan, kata Fadjar, barang pribadi akan dikecualikan.

Sedangkan untuk barang non-pribadi tidak dikecualikan dari lartas.

“Contohnya jastip tidak dikecualikan dari lartas. Sehingga untuk barang jastip tidak mendapat pengecualian lartas, akan ada konsekuensi,” jelasnya.