Bagikan:

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Timah Tbk (TINS) menyetujui usulan perubahan susunan pengurus perseroan.

Direktur Utama TINS Ahmad Dani Virsal mengatakan RUPST mengukuhk pemberhentian dengan hormat Direktur engembangan Usaha Koko Wigyantoro dan Direktur Sumber Daya Manusia Tigor Pangaribuan.

"RUPST juga menyetujui pengangkatan Dicky Octa Zahriadi sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Hendra Kusuma Wardana sebagai Direktur Sumber Daya Manusia," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Rabu 8 Mei.

Dengan disetujuinya perubahan tersebut, maka susunan pengurus perseroan menjadi sebagai berikut:

Komisaris

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: M Alfan Baharun

Komisaris Independen: Agus Rajani Panjaitan

Komisaris: Yudo Dwinanda Priaadi

Komisaris: Rustam Effendi

Komisaris: Sufyan Syarif

Direksi

Direktur Utama: Ahmad Dani Virsal

Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro

Direktur Keuangan: Fina Eliani

Direktur SDM: Hendra Kusuma Wardana

Direktur Pengembangan Usaha: Dicky Octa Zahriadi