Bagikan:

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 7,2 juta orang Indonesia masih tak memiliki pekerjaan atau menganggur.

Berdasarkan data BPS, ada 214 juta penduduk usia kerja per Februari 2024. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 2,41 juta orang dibandingkan Februari 2023. Namun, tidak semua terserap di pasar kerja.

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, angkatan kerja mencapai 149,38 juta orang. angka tersebut bertambah 2,76 juta orang atau tumbuh 1,88 persen dibandingkan Februari 2023.

Kemudian, bukan angkatan kerja (BAK) tercatat mencapai 64,62 juta orang atau turun sebesar 0,54 persen dari Februari 2023.

"Dari angkatan kerja tersebut, tidak semua terserap di pasar kerja sehingga terdapat pengangguran sebanyak 7,2 juta orang," kata Amalia dalam Rilis BPS, Senin, 6 Mei.

Dibandingkan tahun sebelumnya, pada Februari 2024 jumlah pengangguran berkurang sebanyak 0,79 juta orang atau turun 9,89 persen (year on year/yoy). Dengan demikian, jumlah penduduk yang bekerja mencapai 142,18 juta orang. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 3,55 juta orang atau naik sebesar 2,56 persen dibandingkan Februari 2023.

Secara terperinci, Amalia menyebut bahwa penduduk yang bekerja tersebut terdiri dari pekerja penuh, pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran.

Pertama, pekerja penuh tercatat sebanyak 93,27 juta orang. Angka tersebut bertambah 1,11 juta orang atau naik 1,20 persen dari Februari 2023.

Diketahui, kategori pekerja penuh adalah para pekerja dengan jam kerja maksimal 35 jam seminggu. Kedua, pekerja paruh waktu. Kategori ini merupakan mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

"Sebanyak 36,80 juta orang masuk dalam kategori ini atau turun 0,22 persen," ucapnya.

Ketiga adalah setengah pengangguran. Berdasarkan data BPS, sebanyak 12,11 juta orang masuk dalam kategori ini. Angka tersebut bertambah 2,52 juta orang atau kira-kira naik 26,28 persen.

"Mereka yang masuk dalam kategori ini adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan lainnya," ungkapnya.

--------------