Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong percepatan sertifikasi halal pada produk dan layanan usaha wisata, khususnya di desa wisata yang telah tergabung dalam jejaring desa wisata (Jadesta).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) pada 25 Maret 2024.

"Jadi, melalui surat edaran ini diharapkan bisa menambah wawasan literasi mengenai wisata ramah muslim dan juga meningkatkan awareness sertifikasi halal," kata Menparekraf Sandiaga dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 5 April.

Sandiaga mengatakan, dengan melakukan sertifikasi halal pada produk dan layanan usahanya, pengelola desa wisata dapat meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi wisatawan muslim yang berkunjung.

"Saya ingin jejaring desa wisata ini bisa meningkatkan kualitas layanan di desa wisata serta produk-produk yang halal dan toyib (baik). Sehingga, berkunjung ke desa wisata itu bisa menjadi halal toyiban dan mubarokah. Kami harapkan ini membuat nyaman, aman dan menyenangkan saat wisatawan berkunjung ke desa wisata," ujarnya.

Guna mewujudkan desa wisata yang ramah muslim, Sandiaga juga mendorong agar semua pihak berkolaborasi dan berpartisipasi, baik dari akademisi, instansi pemerintah, pelaku usaha parekraf serta komunitas dan media.

"Salah satunya melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk dapat mewujudkan target sertifikasi halal produk dan layanan di 3.000 Desa Wisata," tuturnya.

Adapun kewajiban melakukan sertifikasi halal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.