Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyampaikan pemerintah akan membayar utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng kepada pengusaha di sektor tersebut.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Senin 25 Maret, mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta instansi lain yang terkait dengan penyelesaian utang rafaksi.

"Tadi disepakati dan ditetapkan oleh Pak Menko seperti itu," katanya, dikutip dari Antara.

Dirinya mengatakan realisasi waktu penyelesaian selisih utang minyak goreng belum bisa dipastikan, namun meski demikian menurutnya penyelesaian rafaksi bisa lebih baik bila direalisasikan dalam waktu dekat. "Makin cepat, makin bagus,"

Adapun menurutnya keputusan pembayaran rafaksi itu turut berdasarkan masukan dari Kejaksaan Agung, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan instansi lain yang terkait dengan pembayaran rafaksi.

"Jadi berdasarkan masukan dari Kejaksaan Agung, BPDPKS dan semua 'stakeholder'," katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.

“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin.

Pada kesempatan tersebut, Menko Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut.