Wamendag Pede Utang Subsidi Minyak Goreng Rampung Sebelum Agustus 2023
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga optimistis persoalan pelunasan utang selisih subsidi harga minyak goreng (rafaksi) senilai Rp344 miliar bakal rampung sebelum Agustus 2023.

Sekadar informasi, utang Rp344 miliar ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat pemerintah memutuskan peritel untuk menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter pada awal 2022.

Adapun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga memberikan tenggat waktu penyelesaian rafaksi ini selama 2-3 bulan, artinya ada batas waktu di Agustus 2023. Jika tidak, peritel akan menempuh jalur hukum.

“Saya yakin akan ada titik trmunya sebelum Agustus, kan ini masih ada Mei, Juni, Juli. Sebelum itu bisa lah selesai,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 8 Mei.

Jerry menyakini permasalahan pembayaran utang selisih subsidi minyak goreng ini dapat selesai. Pasalnya, pihak Kemendag sudah menjalin komunikasi dengan pengusaha ritel.

Karena itu, Jerry optimistis kalau persoalan utang selisih minyak goreng Rp344 miliar bisa rampung sebelum Agustus 2023.

Di sisi lain, Jerry menilai masalah ini menyangkut tak hanya peritel dan Kemendag, tapi juga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindi dan semangatnya sama kok, mengutamakan kepentingan nasional, tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.