JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ungkapkan kinerja inklusi keuangan Indonesia terus mengalami peningkatan sejak ditetapkannya Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada 2016.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sepanjang 2023 tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 88,7 persen. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 85,1 persen.
"Perolehan inklusi keuangan tersebut, lebih tinggi dari yang ditargetkan, yakni sebesar 88 persen pada 2023," tuturnya dalam Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), Jumat, 22 Maret 2024.
Airlangga menyampaikan tingkat inklusi keuangan terus meningkat sejak ditetapkannya Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada 2016 dengan peningkatan rata-rata per tahun sebesar 3 persen.
Menurut Airlangga terdapat tiga indikator utama dari inklusi keuangan yang dapat diukur dari indikator jangkauan akses, penggunaan produk keuangan, kualitas secara umum yang juga meningkat secara signifikan.
Sebagai informasi, tingkat inklusi keuangan terus menanjak setiap tahunnya. Pada 2020 mencapai 81,4 persen, pada 2021 meningkat jadi 83,6 persen, pada 2022 meningkat jadi 85,1 persen, dan pada 2023 meningkat jadi 88,7 persen.
Airlangga mencatat inklusi keuangan di Indonesia dari sisi kepemilikan dan penggunaan keuangan telah mengalami kenaikan.
Adapun, tingkat kepemilikan akun telah mencapai 76,3 persen di tahun 2023 dan tingkat kepemilikan akun juga mengalami peningkatan mencapai 76,3 persen.
Meski begitu, Airlangga menyampaikan, meskipun tingkat inklusi telah mencapai target masih terdapat beberapa tantangan dari SNKI yang perlu diwaspadai seperti adanya kesenjangan atau gap antara tingkat inklusi dan literasi sebesar 35,4 persen.
BACA JUGA:
Selanjutnya, tingkat penggunaan produk dan layanan keuangan di Indonesia juga mengalami peningkatan menjadi sebesar 88,7 persen pada 2023 dibandingkan pada 2021 sebesar 83,6 persen.
Selanjutnya, disparitas tingkat inklusi dan literasi keuangan antar daerah, antar kelompok sosial masyarakat, dan masyarakat pedesaan juga belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan formal berada di level 29,3 persen.
Sebagai informasi, berdasarkan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), salah satu kelompok sasaran prioritas keuangan inklusif yakni sektor agrikultur yang menyasar petani, peternak, dan nelayan.