JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi penerimaan mencapai Rp8,58 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, penerimaan tersebut bersumber dari pungutan tahun 2023 yang akan digunakan pada 2024.
“Realisasi penerimaan OJK Rp8,58 triliun,” kata Mirza mengutip Antara.
Sesuai dengan undang-undang, penerimaan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan administrasi.
Terkait kegiatan operasional, penerimaan OJK digunakan untuk mengatur, mengawasi, melakukan pemeriksaan, memberikan perizinan, penegakan hukum, serta edukasi dan perlindungan konsumen dan market conduct di lingkup sektor jasa keuangan, sebagaimana amanat yang diberikan kepada OJK.
Sementara biaya kegiatan administrasi digunakan untuk membiayai tenaga kerja dan pengadaan aset, terutama untuk gedung dan infrastruktur teknologi informasi (IT).
Sementara proyeksi penerimaan OJK pada 2024 ditargetkan mencapai Rp8,38 triliun.
Mirza menambahkan, penyesuaian tarif pungutan OJK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014.
Selanjutnya, sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 37, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pungutan dan rencana kerja anggaran OJK yang saat ini sedang berada di pembahasan tahap akhir.
BACA JUGA:
Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, , Mirza menjelaskan penerimaan OJK nantinya akan digunakan untuk enam peta strategis.
Pertama, untuk penguatan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap prinsip prudensial, keterbukaan, dan market conduct yang terintegrasi.
Kedua, peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan. Ketiga, mengakselerasi kegiatan edukasi, literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen.
Keempat, transformasi organisasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Kelima, pengembangan sistem informasi dalam mendukung tugas dan fungsi OJK. Terakhir, peningkatan tata kelola yang efektif dan efisien.