JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam mendorong peningkatan ekspor nasional guna mengantisipasi terjadinya penurunan permintaan pasar global.
Langkah pembentukan Satgas Ekspor juga untuk memitigasi terjadinya penurunan industri padat karya yang berorientasi ekspor maupun potensi terjadinya resesi di negara lain di luar Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional tersebut dibentuk pada 20 September 2023 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan pembentukan satuan tugas tersebut juga dinilai akan memperkuat berbagai upaya dan strategi Pemerintah untuk semakin meningkatkan kinerja ekspor Indonesia dalam mengeksplorasi pasar tujuan ekspor baru seperti India, Afrika, dan Amerika Latin.
Adapun, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut, selain mempercepat penyelesaian sejumlah perjanjian perdagangan, identifikasi potensi dan pemetaan produk ekspor potensial harus dilakukan serta daya saing produk dalam negeri juga harus terus ditingkatkan.
“Hari ini diadakan Kick-off Technical Meeting atau Rapat Koordinasi Teknis yang membahas mekanisme dan rencana kerja Pokja Satgas. Pada pertengahan bulan depan baru akan diadakan Rapat Tingkat Menteri atau Tim Pengarah. Jadi, masing-masing Pokja mulai dari sekarang dapat menyiapkan Laporan Program Kerja Prioritas untuk disampaikan pada rapat bulan depan,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip Kamis 25 Januari.
Untuk memimpin Satgas tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah.
Adapun susunan keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari Wakil Ketua I yakni Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II yakni Menteri Keuangan, kemudian Anggota terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Luar Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kabinet, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Tugas Tim Pengarah yakni untuk merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor serta kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut.
Serta menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (business not as usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor, serta mengoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.
Susiwijono dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi Terbatas Tim Pengarah akan dijadwalkan minimal satu kali per kuartal.
BACA JUGA:
“Kita akan siapkan laporannya dari Tim Pelaksana supaya mendapat arahan dari Tim Pengarah. Untuk Rakornis Pokja rencananya akan dilaksanakan tiap Rabu minggu ketiga setiap bulan, setelah adanya rilis BPS,” jelas Susiwijono.
Lebih lanjut Susiwijono menjelaskan tugas Tim Pelaksana diantaranya yakni untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis yang terkait dengan peningkatan ekspor nasional, menindaklanjuti arahan Tim Pengarah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor nasional.
Serta menetapkan program kerja tahunan di awal tahun, dan memberikan rekomendasi kepada Tim Pengarah terkait dengan kebijakan peningkatan ekspor nasional.
“Ini tugas kita sama-sama untuk menjaga kinerja ekspor Indonesia agar tetap bagus di tengah penurunan demand dari pasar global. Maka itu, diperlukan usaha kolaboratif dari semua institusi yang tergabung dalam Satgas, termasuk dari asosiasi pengusaha seperti KADIN dan APINDO, bahkan dari Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri,” tutup Susiwijono.