JAKARTA - Nasib baik menghampiri tenaga honorer tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi II DPR menyepakati 1,7 juta tenaga honorer diangkat menjadi ASN.
Dari total 2,3 juta tenaga honorer yang ada di dalam data base BKN, sebanyak 1,7 juta di antaranya akan diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun ini.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tenaga honorer akan dihapuskan. Karena itu harus diselesaikan hingga Desember 2024.
“Alhamdullilah, kita sudah ketemu beberapa solusi 2,3 juta itu sudah ketemu jalan keluarnya. Kita angkat jadi PPPK, walaupun dalam proses nanti apakah penuh waktu atau paruh waktu, paling lambat Desember 2024,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Rabu, 17 Januari.
Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga honorer hingga tahun 2022 tercatat sebanyak 2,3 juta orang.
Dari beberapa rekrutmen CASN, ada sebanyak 570.054 tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terangkat jadi tenaga PPPK. Sehingga, masih tersisa 1,7 juta tenaga honorer di 2023 ini.
Tetap Harus Ikut CASN 2024
Sementara itu, Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan, skema pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK harus tetap mengikuti seleksi melalui CASN 2024.
Meskipun, kata dia, pada akhirnya mereka otomatis akan diangkat.
Proses ini dilakukan untuk keperluan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.
Selain itu, Azwar mengatakan, pengangkatan tenaga honorer juga akan ditentukan berdasarkan anggaran pemerintah daerah (Pemda) dalam menggaji para pegawai.
Azwar menjelaskan, jika pemda memiliki cukup anggaran, maka jumlah tenaga honorer di wilayah tersebut otomatis akan diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu.
Sebaliknya, jika tak memiliki cukup anggaran maka dapat lebih dulu diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Kenapa di-ranking? Kan daerah tidak punya uang semuanya. Oh, ada honorer misalnya 1.500 orang, Pemda punya duit berapa ini? Kan enggak semua punya uang. Tapi status mereka otomatis sudah PPPK nanti. Karena kalau enggak, harus diberhentikan. Karena mereka akan punya nomor induk kepegawaian,” ujar Azwar.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Azwar bilang, kalau data tenaga honorer sebanyak 2,3 juta merupakan data dari BKN. Di mana, data ini diperoleh dari pemerintah daerah (pemda) masing-masing daerah.
Karena itu, Azwar menekankan jika ada tenaga honorer yang mereasa tidak masuk ke dalam data 2,3 juta orang tersebut maka bisa bertanya langsung ke pemda setempat.
“Tapi sekali lagi, basis datanya total 2,3 juta yang ada di BKN. Bagi mereka yang komplain, mereka sudah bekerja tapi tidak dimasukan oleh pemdanya, silakan komplain ke pemdanya masing-masing, ditembuskan ke BKN,” ucapnya.