Bagikan:

PAPUA BARAT - Sebanyak 439 tenaga honorer Pemerintah Provinsi Papua Barat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw merinci, dari 439 ASN itu 209 di antaranya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan 230 lainnya menjadi pegawai pelaksana.

Para pegawai pelaksana itu wajib menyelesaikan pendidikan minimal Diploma Tiga (D3).

"Kami akan memfasilitasi 230 orang untuk menempuh pendidikan D3 dengan memberikan bimbingan khusus pada lembaga pendidikan di sini (Manokwari). Tidak perlu sampai lima tahun, cukup dua tahun saja sudah mendapatkan gelar D3," kata Waterpauw di Manokwari, dikutip dari Antara, Senin 27 Juni.

Jumlah honorer yang diangkat jadi ASN itu berasal dari keseluruhan honorer di Papua Barat sebanyak 1.283 orang.

Paulus menyebutkan, dari jumlah itu sebanyak 73 pegawai honorer telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN.

Adapun ada beberapa alasan sehingga mereka tidak bisa diangkat menjadi ASN, yaitu karena sudah meninggal dunia, sudah pindah tempat kerja dan sebagian tidak lagi menjadi tenaga honorer.

Paulus menambahkan, pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Papua Barat itu sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 222 Tahun 2022.