Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan pihaknya berencana mengurangi penyaluran elpiji tabung 3 kg melalui pengecer. Tutuka mengatakan, hal ini agar sesuai dengan tujuan pemerintah yang ingin menyalurkan elpiji subsidi tepat sasaran.

"Nanti kita mengusulkan 5 atau 10 persen. Tidak tahun ini, kita lihat dulu evaluasi dari sekarang," ujarnya yang dikutip Sabtu 6 Januari.

Adapun aturan saat ini menyebutkan penyaluran elpiji subsidi sebanyak 80 persen dilakukan melalui pangkalan resmi sedangkan 20 persen melalui pengecer.

Tutuka juga memastikan tidak ak menurunkan penyaluran melalui pengecer hingga 0 persen mengingat masyarakat di remote area atau daerah terpencil masih melakukan pembelian melalui pengecer.

"Mungkin tidak (0 persen), karena kita di daerah remote sulit juga itu. Daerah remote itu tidak bisa 100 persen, mungkin kita lihat dulu di daerah remote itu. Tidak banyak sih yang remote itu tapi kita perlahan-lahan lah kita capai kesana," lanjut Tutuka.

Asal tahu saja, sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.

Oleh karena itu, Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.