Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebut ada potensi sebesar Rp18 triliun dari dana pemerintah daerah (pemda) yang bisa digunakan untuk pengembangan sektor transportasi. Potensi tersebut merujuk pada aturan yang sudah ditandatangani sebelumnya.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua Umum MTI Tory Damantoro menjelaskan dalam PP Nomor 35 tahun 2023 tersebut, ada pengaturan penggunaan 10 persen pendapatan pajak kendaraan bermotor yang harus digunakan Pemerintah Daerah untuk perbaikan transportasi.

“Ada kebijakan krusial yaitu alokasi 10 persen dari pajak kendaraan bermotor harus digunakan untuk sektor transportasi. MTI mendorong Kemendagri untuk membantu Kementerian Perhubungan untuk mengucurkan agar 10 persen tadi bisa digunakan,” ujar Tory dalam Catatan Akhir Tahun MTI 2023, di Jakarta, Rabu, 27 Desember.

Tory memgatakan secara nasional berdasarkan data pajak, MTI mencatat bawah dengan adanya PP ini akan membuka ruang fiskal bagi Pemerintah Daerah untuk pembiayaan pembangunan dan subsidi layanan angkutan umum perkotaan.

“Tahun lalu, TKD (Transfer ke Daerah) itu ada Rp180 triliun, kalau 10 persen untuk angkutan umum, berarti ada Rp18 triliun,” tegasnya.

Menurut Tory, langkah ini sudah mulai dijalankan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. DPRD Kota Pekanbaru dengan bantuan MTI Wilayah Riau, berhasil menyusun Perda Angkutan Umum yang mengalokasikan anggaran APBD tahunan sebesar 5 persen untuk pembiayan angkutan umum.

Karena itu, Tory bilang MTI meminta pemerintah pusat untuk mendukung komitmen pendaanan Pemda menjadikan angkutan umum sebagai layanan wajib dasar dengan alokasi APBD.

“MTI mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mendukung komitmen pendanaan Pemerintah Daerah dengan menjadikan angkutan umum sebagai layanan umum wajib dasar dengan persentasi alokasi APBD tetap setiap tahun,” katanya.