Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 10 Persen Selama 3 Hari, Cek Jadwal dan Lokasinya
Gerbang Tol (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menjelang momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) memberikan diskon tarif tol sebesar 10 persen untuk pengguna Jalan Tol Trans-Jawa. Diskon tarif tersebut berlaku selama tiga hari

Diskon tarif 10 persen itu berlaku pada 21 Desember 2023, 28 Desember 2023, dan 3 Januari 2024 mulai pukul 00.00- 24.00 WIB untuk semua golongan kendaraan.

Secara rinci, diskon tarif pada 21 Desember 2023 diberikan bagi kendaraan yang berasal dari Jakarta dan melakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama (Cikatama), kemudian bertransaksi akhir di GT Kalikangkung.

Sementara, untuk 28 Desember 2023 dan 3 Januari 2024, diskon tarif diberikan untuk kendaraan yang kembali ke Jakarta dari GT Kalikangkung dan bertransaksi akhir di GT Cikatama.

"Pemberlakuan potongan tarif tol sebesar 10 persen ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol yang juga bertujuan untuk memaksimalkan distribusi lalu lintas," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dal keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 21 Desember.

Berikut daftar besaran potongan tarif tol 10 persen untuk pengguna jalan asal GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung:

- Kendaraan Golongan I: Semula Rp394.000 menjadi Rp354.600, potongan tarif sebesar Rp39.400

- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp608.500 menjadi Rp547.650, potongan tarif sebesar Rp60.850

- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp801.500 menjadi Rp721.350, potongan tarif sebesar Rp80.150.

Berikut daftar besaran potongan tarif tol 10 persen untuk perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta, mulai berlaku pada 28 Desember 2023 dan 3 Januari 2024 pukul 00.00-24.00 WIB:

- Kendaraan Golongan I: Semula Rp408.500 menjadi Rp367.650, potongan tarif sebesar Rp40.850

- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp630.000 menjadi Rp567.000, potongan tarif sebesar Rp63.000

- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp830.500 menjadi Rp747.450, potongan tarif sebesar Rp83.050.