Kemenkop UKM Minta Pengelola Infrastruktur Publik Sediakan Tempat Promosi, Dukung Daya Saing UMKM
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta seluruh pengelola infrastruktur publik untuk menyediakan tempat promosi bagi para pelaku UMKM.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya memperkuat ekosistem usaha yang kondusif agar koperasi dan UMKM dapat berdaya saing, salah satunya dengan menyediakan tempat promosi bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM).

"Kemenkop UKM akan terus mengimbau pengelola infrastruktur publik agar menunjukkan keberpihakannya dalam mengembangkan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pengenaan tarif sewa khusus bagi UMKM," ujar Hanung dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Senin, 18 Desember.

Hanung mengatakan, hal tersebut juga menjadi tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 yang menegaskan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMKM.

Dia menilai, setidaknya ada 30 persen dari total luas lahan area komersial yang dipakai untuk tempat promosi strategis pada infrastruktur publik.

"Pemerintah juga akan menginisiasi rancangan insentif yang dapat diberikan bagi pengelola infrastruktur publik yang telah melaksanakan seluruh amanat dalam PP Nomor 7 tahun 2021 tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Hanung menyebut, pihaknya telah melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Namun, masih ditemukan beberapa tempat infrastruktur publik yang belum mengalokasikan 30 persen tempat promosi dan masih menerapkan biaya sewa di atas 30 persen bagi UMK, serta belum adanya koperasi sebagai pengelola atau wadah bagi UMKM.

"Selain itu, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh UMKM pada infrastruktur publik, seperti produk yang dijual kurang variatif, belum optimalnya sinergi antara pengelola dengan Pemda, khususnya terkait kurasi produk unggulan daerah, hingga pengenaan tarif listrik industri pada tenan UMKM," tuturnya.

Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, kata Hanung, Kemenkop UKM sedang melakukan pilot project di enam titik lokasi infrastruktur publik, seperti Terminal Leuwipanjang Bandung, Bandara YIA DI Yogyakarta, Pelabuhan Merak Banten, Pelabuhan Bakaheuni Lampung, Rest Area KM 260B Banjaratma Brebes, serta Terminal Banyuangga Probolinggo.

"Saya harap pengelola infrastruktur publik di 6 lokasi tersebut dapat berkomitmen untuk terus mendukung pemberdayaan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pendampingan usaha bagi UMKM, guna memperluas akses pemasaran produk UMKM, dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal," imbuhnya.