JAKARTA - Infrastruktur publik wajib memberikan ruang promosi bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 30 persen. Ini sebagai upaya pembenahan ekosistem yang berpihak terhadap ekonomi kerakyatan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah meneken nota kesepahaman tentang penyediaan tempat promosi serta pengembangan koperasi dan UMKM antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan di Rest Area KM 260B Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Jumat 15 Juli.
“Sekarang pengelola rest area, terminal, stasiun, maupun bandara tak usah ragu lagi. Meskipun 100 persen produknya UMKM, justru mampu menarik pengunjung lebih besar sehingga menjadi daya tarik yang luar biasa," kata Teten melalui keterangan resmi yang dilansir dari Antara.
Rest Area KM 260B Banjaratma dipilih lantaran pengelolaan di kawasan itu dinilai sangat baik sehingga lokasi tersebut menjadi role model bagi penyedia infrastruktur publik dalam memberikan ruang promosi terhadap UMKM.
Hampir 100 persen tenant atau 158 usaha di Rest Area KM 260B Banjaratma diperuntukkan UMKM. Rinciannya, 130 UMKM dengan produk makanan, minuman, kerajinan dan oleh-oleh. Serta 28 UMKM produk fesyen Sentral Batik Indonesia.
"Saya berterima kasih kepada pengelola Banjaratma ini karena sejak awal memberikan kemudahan bagi UMKM, terutama soal tarif. Bahkan pada awal pandemi COVID-19 diberikan pembebasan sewa dengan keringanan hingga 50 persen," ujar dia.
Pada perkembangannya, lanjut Menkop, banyak ruang publik berasal dari aset terbengkalai yang dijadikan tempat berkumpul anak muda.
Misalnya, di M Bloc Jakarta yang setiap hari telah sukses menjaring 11 ribu pengunjung atau hampir sama dengan jumlah kunjungan mal besar. Kemudian ada juga Pos Bloc dan Sarinah di Jakarta, serta Fabriek Bloc di Sumatera Barat yang menjaring pengunjung hingga 41 ribu.
BACA JUGA:
"UMKM perlu kita dampingi dan diberi ruang, maka mereka tangguh. UMKM tak lagi ditempatkan sebagai penyangga, tetapi sebagai ekonomi subsisten, yakni sebagai fondasi ekonomi nasional," kata Teten.
Nota kesepahaman bersama itu disusun sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Mandat tersebut mengamanatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta menyediakan tempat promosi pengembangan UMK minimal 30 persen dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.