JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) empat Kementerian yang dilaksanakan di Rest Area KM 260 Banjaratma, pada Jumat 15 Juli.
Pelaksanaan kegiatan penandatanganan MoU tersebut disusun sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil di mana dalam pasal 60 mengamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Untuk memastikan ruang promosi dan mendukung komitmen tersebut, empat Kementerian yang terdiri dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Perhubungan melakukan penandatangan MoU yang berlokasi di Rest Area KM 260 Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah.
Ganjar, dalam pernyataannya di acara tersebut mengatakan, sebelum Rest Area KM 260 dibangun seperti saat ini, situasinya lebih seperti bangunan yang terbengkalai. Namun setelah dibangun, Rest Area KM 260 Banjaratma menjelma menjadi destinasi wisata belanja dan kuliner.
BACA JUGA:
"Sebelum dibangun sempat jadi rumah hantu, tapi sekarang sudah cantik sekali penataannya. Bahkan ke depan area ini akan diisi juga dengan seni pertunjukan hingga event-event menarik," ucap Ganjar.
Rest Area KM 260 Banjaratma ini telah memiliki pelaku UMKM sebanyak 158 usaha atau hampir 100 persen tenant yang memenuhi ruang publik ini yang terdiri dari 130 UMKM dengan produk makanan, minuman, kerajinan, dan oleh-oleh serta 28 UMKM dengan produk fashion pada Sentrak Batik Indonesia.