Bagikan:

JAKARTA - Permasalahan pembebasan lahan masih menjadi persoalan serius pemerintah untuk membangun jalan tol.

Pembangunan jalan tol sendiri diperlukan untuk mempermudah akses masyarakat menuju berbagai daerah.

Oleh karena itu, Indonesia Investment Authority (INA) mengusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menggunakan cara India.

"Ada inisiatif Pemerintah India mempercepat pembangunan jalan tol. Ini kami dapati dari diskusi kami bersama co investor-investor kami yang merupakan juga investor toll road di dunia," kata Ketua Dewan Direktur INA Ridha Wirakusumah dalam acara Creative Infrastructure Financing Day di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu, 13 Desember.

Ridha mengatakan, ada salah satu skema yang dipakai oleh Pemerintah India dalam mempercepat pembangunan jalan tol, yakni Hybrid Annuity Model (HAM).

"Pada tahun 2016, mereka memperkenalkan sebuah skema baru yang namanya HAM. Jadi, tender itu dilakukan setelah lahan bebas 80 persen," ujarnya.

Dia menilai, skema HAM tersebut mampu mereduksi risiko konstruksi dari para pembangun atau dalam hal ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Dari segi konstruksi, di skema HAM ini 40 persen ditanggung oleh pemerintah. Tapi, pembengkakan biaya (cost overrun) itu oleh BUJT dan tentunya pemerintah harus menentukan kualitas dan juga ketepatan waktu," kata Ridha.

"Jadi, setiap ada pembengkakan biaya itu tanggungannya BUJT, tapi pemerintah ikut menanggung 40 persen," tambahnya.

Lalu, kata Ridha, dari segi pendapatan, nantinya pemerintah bisa ikut andil dalam hal tersebut.

"Dari pendapatan tol tarifnya, di skema HAM itu pemerintah yang collect. Jadi, upside-nya sebetulnya ada di pemerintah. Tentunya, pemerintah kalau misalnya di sini adalah BPJT itu dibantu dari APBN, dibantu juga dari Create Fund yang sifatnya tax, dan yang terakhir tentunya dari pendapatan tarif. Tapi, itu merupakan kepastian untuk si investor mendapatkan income," ujarnya.

Dia menuturkan, ada empat keunggulan dari skema HAM yang dimiliki oleh India, yakni adanya kepastian dan ketepatan waktu dalam pembayaran anuitas.

Kedua, adanya mekanisme proteksi dari risiko inflasi biaya dan juga risiko kenaikan tingkat suku bunga (interest rate) karena pembayarannya tetap.

Ketiga, adanya kejelasan dan ketepatan waktu dari proses kontrol yang diterapkan pemerintah.

Terakhir adalah Pemerintah India mendapatkan sokongan dari APBN dan dan pajak terhadap penjualan bahan bakar kendaraan (cess fund). Sehingga, para investor mendapatkan kepastian dalam menanamkan modalnya.

"Jadi, kira-kira itulah konsep HAM dan kelebihan-kelebihannya. Mudah-mudahan bisa menjadi salah satu model pertimbangan di Indonesia," imbuhnya.