Segera Diresmikan, Realisasi BBM Satu Harga Capai 90 Persen
Ilustrasi BBM (Foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot penyediaan energi kepada seluruh masyarakat di tanah air melalui program BBM Satu Harga yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Arifin Tasrif didampingi Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dijadwalkan akan meresmikan secara serentak 26 penyalur BBM Satu Harga untuk wilayah Papua dan Maluku yang dipusatkan di TBBM Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat 24 November.

Pada saat bersamaan, sebanyak 25 penyalur BBM Satu Harga juga diresmikan di tiga lokasi lain, yakni di TBBM Krueng Raya Aceh (9 penyalur), SPBU 5685806 Kabupaten Alor (11 penyalur), dan SPBU 66735002 Kabupaten Kapuas (5 penyalur).

Dengan peresmian serentak ini, total realisasi penyalur BBM Satu Harga sepanjang tahun 2023 sudah mencapai 80 penyalur, atau mencapai hampir 90 persen dari target yang dipatok tahun ini, yakni 89 penyalur BBM Satu Harga.

Dari roadmap yang dicanangkan, hingga akhir tahun 2024 sebanyak 583 penyalur BBM Satu Harga akan beroperasi. Sementara itu secara komulatif mulai tahun 2017 hingga saat ini, capaian penyalur BBM Satu Harga sudah mencapai 503 penyalur.

"Ini bagian dari upaya pemerintah mempermudah akses energi ke seluruh masyarakat yang berada di remote area. Keterjangkauan ini akan memberikan dampak pemerataan pembangunan ekonomi yang nyata," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat, 24 November.

Untuk informasi, Program BBM Satu Harga telah ditata dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Secara Nasional. Beleid tersebut mendelegasikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawal pelaksanaan program BBM Satu Harga melalui penugasan terhadap Badan Usaha Penerima Penugasan untuk melaksanakan pembangunan penyalur BBM Satu Harga pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan.

Dengan adanya penyalur-penyalur BBM Satu Harga ini diharapkan akan menjadi stimulus bagi masyarakat di daerah remote untuk menikmati harga BBM yang sama dengan masyarakat di perkotaan, sehingga bisa meningkatkan taraf hidup serta perekonomian masyarakat.