BTPN Bidik Investor untuk Penuhi Aturan <i>Free Float</i> 7,5 Persen
Ilustrasi BEI (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) akan mencari investor untuk memenuhi aturan Bursa Efek Indonesia soal batas minimum saham yang dimiliki publik (free float) sebesar 7,5 persen.

Direktur Utama PT Bank BTPN Tbk Henoch Munandar optimistis Bank BTPN dapat memenuhi aturan “free float” pada akhir 2023, sesuai dengan batas yang ditetapkan BEI.

“Kita masih commit sampai akhir tahun ini kita akan tetap memenuhi ketentuan yang disyaratkan BEI,” kata Denoch mengutip Antara.

Pihaknya sedang melakukan pendekatan ke berbagai investor untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Kita juga berusaha agar (saham BTPN) dapat diserap oleh investor ritel dan masyarakat,” kata Henoch.

Berdasarkan aturan BEI, setiap emiten harus memenuhi batas minimum saham free float sebesar 7,5 persen paling lambat 21 Desember 2023 mendatang. Emiten yang tidak dapat memenuhi aturan tersebut akan masuk ke papan pemantauan khusus.

Adapun porsi kepemilikan saham BTPN oleh masyarakat atau publik baru mencapai 5,25 persen untuk non warkat dan 1,17 persen untuk warkat.

Sementara itu, sebesar 92,43 persen saham BTPN dipegang oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC).

Pada Rabu, 15 November, BTPN mengumumkan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 7 Desember 2023 mendatang untuk membahas pelaksanaan penarikan saham hasil pembelian kembali dan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PHMETD).