BEI Buka Peluang Naikkan Batas Free Float Saham ke 7,5 Persen
Pasar saham indonesia (foto; Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka peluang untuk meningkatkan batas saham yang diperdagangkan secara publik (free float saham) lebih dari 7,5 persen ke depannya.

“Nah 7,5 persen itu kami coba tingkatkan. Tapi, nanti menunggu waktu dulu, karena, yang 7,5 di tahun 2023 kami sudah tingkatkan dr sisi scop-nya,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengutip Antara.

Dirinya mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan saat ini terlebih dahulu sebelum meningkatkan batas free float saham lagi, di tengah masih banyaknya perusahaan yang belum memenuhi aturan free float sebesar 7,5 persen hingga akhir 2023.

“Terkait dengan peningkatan free float ke depan, tentu kami melihat perkembangan saat ini. Kami lagi pantau, nanti mudah-mudahan setelah 10 Januari 2023, kami sampaikan berapa yang tidak memenuhi,” ujar Nyoman.

Melalui Biro Administrasi Efek (BAE), ia memastikan akan melaporkan perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi aturan free float sebesar 7,5 persen pada 10 Januari 2023.

“Pada 10 Januari 2023 nanti keluar laporan dari BAE. Jadi, per Desember 2023 lewat laporan yang dikeluarkan nanti di awal tahun, awal minggu di Januari kami akan lihat,” ujar Nyoman.

Selama dua tahun ini, BEI telah memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk memenuhi aturan free float sebesar 7,5 persen, dengan batas terakhir Desember 2023.

“Tahun 2023 Desember itu sudah batas waktu untuk kami melakukan pemantauan atas free float, karena, sudah berlaku dari tahun 2021, kami berikan dua tahun, 2022-2023 untuk kami yakinkan 7,5 persen itu tercapai,” uajr Nyoman.

Aturan itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021.

Dalam regulasi itu, perusahaan dapat tetap tercatat di BEI apabila memenuhi kriteria tersebut, terhitung maksimal dua tahun sejak aturan berlaku.

Apabila dalam kurun waktu 24 bulan ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi perusahaan, BEI akan memberikan hukuman kepada emiten berupa denda senilai Rp50 juta beserta sanksi administratif.